BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Seorang pria berinisial ML alias UFI (33), warga setempat diduga secara paksa menguasai sepeda motor milik rekannya secara melawan hukum.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam kendaraan.
"Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan segera mengembalikannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026.
Namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan meski sudah cukup lama. Korban yang berusaha menghubungi pelaku juga tidak mendapatkan respons, bahkan saat datang ke kediaman pelaku tidak menemukan orangnya.
Hasil penelusuran menunjukkan, sepeda motor milik korban telah digadaikan dan pelaku diduga mengganti plat nomornya.
"Penggantian plat nomor ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses pelacakan kendaraan," jelas pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Kotim.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pahandut. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 warna merah.
AKP Iyudi Hartanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tutupnya. (PATHUR/j)









