BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - John Happy, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (7/12/2016) sore. Dia terbukti bersalah korupsi dalam proyek percetakan sawah di Kabupaten Gunung Mas.

"Terdakwa John Happy terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Maksum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Selain hukuman badan, John juga dikenai hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.  Ditambah kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) Rp123 juta atau ganti kurungan penjara 1 tahun 9 bulan.

Putusan yang dijatuhkan hakim ini hampir sama  dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Tarung. Perbedaan terdapat pada subsider denda saja. Dimana jaksa meminta subsider 3 bulan.

Sementara itu atas putusan yang dirasa tak mempertimbangkan fakta sidang, penasehat hukum terdakwa berencana mengajukan banding. "Kita pikir-pikir dulu, mungkin akan banding," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sukah L Nyahun  membenarkan apa yang disampaikan sejumlah saksi. Namun tegas dia, bukan dilkukan sendiri tapi bersama pihak lain.

"Dilaksanakan proyek cetak sawah, tapi tidak sesuai dengan sepenuhnya," ungka Sukah.

Kejari Gunung Mas akhirnya melakukan penahanan terhadap John Happy, setelah disangka kuat terlibat dugaan korupsi senilai Rp173 juta. Korupsi itu pada proyek cetak sawah tahun 2012 di Desa Sare Rangan Kecamatan Tewah.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 atau ke dua pasal 9 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor junto pasal tahun 2011.   (ca/*)