PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Palangka Raya, Senin, 12 Januari 2026.

Dodik menyampaikan tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan harus dilakukan sesuai ketentuan sejak diserahkannya LHP tersebut.

Ia juga berharap terdapat pengawasan dari DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Djunaedi yang turut hadir menyampaikan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan pihak eksekutif.

Djunaedi menyatakan DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng agar melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK. (HERMAWAN DP/H)