BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Palangka Raya, Senin, 12 Januari 2026.
Dodik menyampaikan tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan harus dilakukan sesuai ketentuan sejak diserahkannya LHP tersebut.
Ia juga berharap terdapat pengawasan dari DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Djunaedi yang turut hadir menyampaikan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan pihak eksekutif.
Djunaedi menyatakan DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng agar melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK. (HERMAWAN DP/H)
BPK Beri Waktu 60 Hari Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Temuan Pemeriksaan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Salurkan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
Pemprov Kalteng Gelar Istighosah dan Doa Bersama Hadapi Karhutla
Pengemudi Ojol Tetap Beraktivitas di Tengah Kabut Asap, Pemprov Kalteng Salurkan Masker
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Pengemudi Ojol
Tekan Dampak Karhutla, Pemprov Kalteng Bagikan Masker KN95 dan Multivitamin
Pemprov Kalteng Terus Salurkan Paket Bantuan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







