BORNEONEWS, Palangka Raya – KEBERANGATAN Komisi A DPRD Kalteng menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta disoal sejumlah petinggi Fraksi di DPRD. Masalahnya, legislator yang berangkat ke sana tidak murni dari Komisi A saja yang memang membidangi pemerintahan tetapi ada dari komisi lain. Ini tidak sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD Reinhard Atu Narang saat pertemuan Rabu malam, dimana Komisi A sebagai penindaklanjut. Diduga, keberangkatan mereka ini memiliki misi lain.
Berikutnya, disinyalir ada tendensi pesanan atau misi tertentu jika dikaitkan bahwa perwakilan yang berangkat adalah sekumpulan anggota yang pro Ketua DPRD dan pihak dibelakangnya yang selama ini menjustifikasi pelantikan bermasalah. Apalagi, sejumlah Fraksi mengaku anggota yang berangkat tersebut tidak lapor sehingga bukan mewakili atau tidak sepengetahuan fraksinya.
Untuk diketahui, Pasca pertemuan yang mengagendakan penjelasan Gubernur Kalteng perihal pelantikan, kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi Rabu malam pekan lalu tidak menghasilkan kesepakan tuntas di Palangka Raya. Setelah batas dua hari yang diberikan, Komisi A lebih memilih opsi berlanjut meminta keterangan ke Kemendagri di Jakarta.
“Ternyata Komisi A memilih dibawa ke Jakarta, itu tidak apa-apa. Tapi yang disayangkan, semula keinginan kita kan sama-sama kesana dengan pihak Eksekutif, biar jelas dan tidak sepihak, sehingga sama-sama mendengar dan langsung selesai. Kenyataannya yang menghadap dari sisi Dewan saja. Ini sangat kita sesalkan. Ada apa ini?” kata Ketua Fraksi Golkar Abdul Razak, Selasa (6/12/2016).
Lanjut dia, sebetulnya ia tidak mempermasalahkan ada anggota dewan yang mempertanyakan pelantikan. Namun hal itu jangan sampai menyandera agenda dewan yang jauh lebih besar, karena kepentingan rakyat banyak menjadi terbengkalai. Ia ingin mengingatkan, karena pihaknya menduga ada pihak-pihak yang sengaja menjalankan misi-misi tertentu dengan sengaja membuat terkatung-katungnya jadwal pembahasan tiga raperda.
Razak menilai, pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov yang pada Agustus lalu yang dipermasalahkan, telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sugianto Sabran dengan membatalkannya. Kemudian dilakukan pelantikan lagi pada 18 November 2016 dilampiri surat persetujuan tertulis dari Mendagri. Namun kenyataannya, pelantikan kedua pun tetap dipermasalahkan sebagian anggota dewan. Hingga Gubernur pun akhirnya memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka di Gedung DPRD Rabu pekan lalu.
Persoalan keberangkatan Komisi A dan Anggota Komisi lainnya yang tidak dalam kapasitasnya, sarat ditunggangi kepentingan diluar dari sekedar konsultasi Kemendagri, juga diakui Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (KBPP), Asera dan Politisi PPP yang menjabat Ketua Komisi C, Syamsul Hadi.
“Oke yang berangkat ke Jakarta itu adalah Komisi A, sesuai hasil kesepakatan rapat konsultasi degan gubernur dan Ketua DPRD. Tapi kan tetap sepersetujuan Fraksi karena yang menentukan adalah fraksi.
Kedua, kenapa Komisi A itu dicampuri kepentingan Nasdem? Semua anggota Nasdem ikut, dasarnya apa? Lalu ada apa ini semua? Terlalu nampak ada kesengajaan dan menyimpan misi terselubung menjatuhkan Gubernur, “ tuding Asera.
“Jadi kalaupun tidak puas dengan jawaban gubernur, Dewan tidak bisa buat rekomendasi, tetapi silahkan minta fatwa tersurat langsung ke Mendagri. Kalau sudah dijelaskan tapi kemudian ramai-ramai ke Jakarta, itu sama artinya tidak percaya dengan eksekutif. Ini etikanya lembaga dimana, padahal kemarin adalah rapat konsultasi,” timpal Syamsul.
Bukan Hanya Komisi A
Sementara data yang dihimpun Borneonews, Surat Perintah Tugas yang diteken Ketua DPRD, memang ada yang ganjil karena bukan semua anggota Komisi A. Mereka yang di SK-kan untuk berangkat adalah: Freddy Ering (PDIP), Ina Prayawati (PDIP), Artaban (PDIP), Ergan Tunjung (PKPI),
Fahruddin (Nasdem), Lodewik C Iban (Nasdem) Faridawati DA (Nasdem), Prihati Titik Mulyani (Nasdem), Agus Susilasani (Nasdem), Sahruddin Durasyid (PAN), Nataliasi (PAN), dan M Rizal (Golkar).
Menjadi aneh karena ternyata, ke-12 anggota tersebut berangkat atas nama badan legislasi daerah (Balegda). Namun diantara yang di SK-kan tersebut, ada yang tidak berangkat, bahkan ada pula yang tidak tahu kalau dirinya masuk dalam SK. (ROZIKIN/*)








