TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur turun langsung ke lokasi tambang batubara di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Senin, 12 Januari 2026, untuk memverifikasi keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah cair dari aktivitas pertambangan.

Kunjungan lapangan itu dilakukan di area operasi PT Indobara Mandiri Sejahtera (IMS) yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Barito (BB).

Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Rafi Hidayatullah bersama anggota I Putu Widid Septiawan dan JM Idat.

Mereka meninjau langsung kondisi settling pond atau kolam pengendapan limbah sekaligus berdialog dengan pihak manajemen perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan masyarakat.

“Hari ini kami turun ke lapangan khususnya di Desa Dorong di PT Indobara Mandiri Sejahtera (IMS) yang beroperasi di IUP PT Bumi Barito untuk bersilaturahmi sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk kepada kami. Aduan tersebut terkait limbah dari aktivitas pertambangan yang mencemari lahan warga,” ujar Rafi saat memberi keterangan di lokasi tambang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen perusahaan yang telah membuka akses bagi DPRD untuk melihat langsung kondisi operasional tambang. 

“Setelah kami cek situasi yang ada di tambang ini, alhamdulillah dan terima kasih teman-teman dari pihak manajemen PT IMS maupun PT BB yang sudah mendampingi kita masuk ke dalam lokasi tambang atau operasi yang dijalankan PT IMS,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rafi menegaskan agar seluruh rekomendasi Komisi III segera ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta perusahaan menyelesaikan dampak pencemaran yang dirasakan warga secara baik dan beradab.

“Kami minta saran-saran yang kami sampaikan ini segera dilaksanakan dan dampak pencemaran yang dialami masyarakat harus diselesaikan dengan baik agar tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III JM Idat mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauan lapangan ditemukan persoalan pada pengelolaan air limbah di settling pond.

“Kita sudah melihat langsung di lapangan yang terutama di settling pond tidak ada pengapuran atau penjernihan air yang dilepas ke sungai. Karena itu ke depan kita meminta pihak perusahaan wajib melakukan penjernihan air sebelum dilepas ke sungai,” ujarnya.

Idat menekankan bahwa air yang belum dijernihkan tidak boleh dialirkan keluar karena berpotensi mencemari lingkungan dan lahan warga.

“Sebelum air dijernihkan jangan dilepas dulu ke sungai karena akan berdampak kepada pencemaran sesuai yang diadukan oleh masyarakat,” katanya. Pada kesempatan itu, Idat juga mengingatkan pihak perusahaan terkait aspek keselamatan kerja.

“Siapa pun tamu yang masuk ke lokasi tambang wajib perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti sepatu safety, helm dan rompi reflektif,” imbuhnya.

Anggota Komisi III lainnya, I Putu Widid Septiawan, menyoroti pentingnya pemenuhan baku mutu air limbah.

“Terkait baku mutu air di settling pond, harapan saya seperti yang disampaikan Pak Idat, agar air diendapkan dulu sebelum dilepas dalam kondisi jernih dan sesuai baku mutu derajat keasaman atau pH 6 sampai 7,” ungkapnya.

Widid juga menyarankan agar perusahaan memperbaiki akses menuju settling pond agar proses penjernihan berjalan lancar.  “Jadi akses ke settling pond harus diperbaiki untuk memperlancar aktivitas penjernihan air,” katanya. 

Selain itu, Widid meminta adanya pengawasan rutin terhadap proses penjernihan air limbah.

“Harapan saya juga harus ada pengontrolan air setiap hari sehingga ada data pH air yang dilepas setiap hari agar air yang keluar dari tambang tidak menjadi limbah yang berdampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT IMS, Gusriadi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh masukan dari Komisi III DPRD Barito Timur.

“Terima kasih bapak-bapak sudah datang kemari. Kami menyambut positif kunjungan dan saran untuk mencegah pencemaran air. Setelah bapak-bapak memberi masukan kami akan melaksanakan dengan konsisten seperti tadi supaya ada pengapuran yang rutin kemudian diukur agar mencapai pH 6 sampai 7 sebelum dilepas ke sungai,” tegas Gusriadi. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)