BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah setempat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, salah satunya Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
“Kami baru menerima audiensi dari GDAN untuk membahas pelaksanaan P4GN, khususnya di kawasan yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Fairid di Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Wali Kota Palangka Raya dua periode itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan P4GN tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi dan peran aktif masyarakat.
“Penindakan memang harus tegas, namun tetap dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Fairid.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan pendirian pos terpadu penanggulangan peredaran narkoba di kawasan Puntun yang selama ini dinilai rawan dan kerap disebut sebagai kampung narkoba.
Terkait rencana tersebut, Fairid menjelaskan bahwa pos terpadu tidak hanya difungsikan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan yang berkelanjutan.
Ia meminta GDAN berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu tersebut.
“Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, sekaligus diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan sebagian besar warga kawasan Puntun menolak peredaran narkoba.
Namun demikian, menurutnya, tekanan sosial dan rasa takut membuat penolakan tersebut tidak berani disuarakan secara terbuka, sehingga praktik peredaran narkoba seolah terus dibiarkan.
“Penolakan itu ada, tetapi masyarakat belum berani menyampaikan secara terbuka,” ungkap Sadagori.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN, serta mengusulkan pembentukan pos terpadu kepada Wali Kota Palangka Raya.
Pos terpadu tersebut direncanakan melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, serta organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba secara berkelanjutan.









