BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menyiapkan pelaksanaan proyek strategis daerah tahun anggaran 2026 yang akan mendapatkan pengawalan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) milik KPK.
“Seluruh proyek strategis yang ditetapkan akan dimonitor langsung oleh KPK,” ujar Alang di Sampit, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan proyek strategis mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim 2025–2029. Dari total 14 program strategis yang tercantum dalam RPJMD, pemerintah daerah akan memilih lima proyek prioritas untuk dilaksanakan pada 2026.
Penentuan proyek tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan serta manfaat terbesar bagi masyarakat, termasuk kesiapan proses lelang pengadaan barang dan jasa.
“OPD sudah menyampaikan usulan masing-masing, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum untuk peningkatan infrastruktur, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pertanian terkait program ketahanan pangan,” jelasnya.
Dalam proses pemilihan dan pelaksanaan proyek, Bapperida melibatkan Inspektorat Kotim sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum.
Alang menegaskan, pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek merupakan langkah pencegahan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Kotim Halikinnor, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
Ia pun mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cermat, terutama dalam bekerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa.
“Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan pembangunan di Kotim dapat berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Alang.









