BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan peningkatan.
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan meningkatnya jumlah laporan tidak serta-merta mencerminkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
“Peningkatan laporan justru menjadi indikator bahwa masyarakat semakin peduli dan berani melaporkan. Ini bukan berarti jumlah kasus kekerasan meningkat,” ujar Linae di Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia memaparkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 414 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah. Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak hanya fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis.
Berdasarkan data sebaran wilayah, Kabupaten Kotawaringin Barat mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 88 kasus, terdiri atas 63 kasus kekerasan terhadap anak dan 25 kasus terhadap perempuan. Disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 64 kasus, Kota Palangka Raya 43 kasus, Barito Selatan 42 kasus, Kapuas 37 kasus, serta Kabupaten Katingan sebanyak 34 kasus.
Linae menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
“Masalah kekerasan ini sangat berpengaruh terhadap pendidikan karakter, terutama jika korbannya adalah anak dan perempuan. Karena itu, kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami maupun diketahui di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat berani menyuarakan dan melaporkan. Ketika laporan meningkat, itu justru menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat upaya pencegahan,” ujarnya.
Selain penanganan kasus, DP3APPKB Kalteng terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami batasan perilaku yang termasuk dalam kategori kekerasan.









