PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran terkait dana hibah Pilkada kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp 40 miliar ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyidikan awal di Kotim. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2024, dengan melibatkan tim jaksa dan penyidik dari Kejati Kalteng.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan dalam rangka pengadaan barang dan jasa untuk Pilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Kotim tahun 2024.

Beberapa lokasi strategis menjadi sasaran penggeledahan pada kesempatan tersebut. Di antaranya adalah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim sebagai pihak yang menerima dana hibah, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta sejumlah tempat lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk acara pemilihan tersebut.

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan memberikan temuan penting bagi kelanjutan penyidikan. Tim jaksa dan penyidik berhasil menemukan berbagai bukti berupa perangkat elektronik yang diperkirakan menyimpan data terkait perkara.

"Secara rinci, temuan tersebut mencakup sebanyak 23 unit handphone, 18 unit laptop, dan 1 unit netbook yang kini sedang dalam pemeriksaan mendalam," katanya, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain perangkat elektronik, pihak berwenang juga menemukan beberapa stempel atau cap yang dinilai tidak lazim. Stempel-stempel tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari toko, travel, rumah makan, hingga tempat percetakan.

Keberadaan stempel-stempel tersebut menjadi bagian penting dari bukti yang akan diperiksa lebih lanjut terkait hubungannya dengan proses pengadaan atau pencatatan transaksi yang menggunakan dana hibah tersebut.

Kini dengan peningkatan tahapan ke penyidikan, Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap semua bukti yang telah terkumpul, termasuk melakukan analisis data dari perangkat elektronik dan memverifikasi asal-usul serta penggunaan stempel yang ditemukan.

"Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/j)