PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kompleks perumahan Jalan Raflesia Palangka Raya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap secara detail dan transparan kronologi peristiwa yang menewaskan korban Agus (42 tahun).

Pra rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani, didampingi Unit Inafis Polresta Palangka Raya, dan menghadirkan tersangka Edi (41 tahun) yang memperagakan seluruh rangkaian kejadian.

Sebanyak 39 adegan diperagakan, dimulai dari aktivitas tersangka mengonsumsi minuman keras oplosan di rumah tinggalnya, kemudian dilanjutkan hingga tahapan sebelum dan saat terjadinya pembunuhan.

Adegan berlanjut hingga momen penikaman terhadap korban yang merupakan paman kandung tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel milik korban, di mana korban ditemukan tewas.

Melalui pra rekonstruksi ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi untuk memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terkait tindak pidana tersebut. Kegiatan ini juga menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung jalannya proses.

Ketua RT setempat, Endang Susilowati, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Saya disini dihadirkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa keterangannya mencakup mulai dari menerima panggilan dari pihak keamanan RT mengenai kejadian, hingga proses tersangka menyerahkan gunting sebagai alat bukti dan kemudian diamankan oleh petugas.

Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya membenarkan bahwa seluruh 39 adegan yang diperagakan memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta di lapangan.

Namun, ia menyampaikan bahwa penetapan momen yang mematikan korban akan ditentukan berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli yang masih dalam proses penungguannya.

"Terkait adegan mana yang mematikan korban itu nantinya dari Ahli yang mengeluarkan visum. Saat ini hasil visum masih menunggu dan keterangan ahli belum dilakukan," bebernya, Selasa, 13 Januari 2026.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan kesengajaan.

Diketahui, kasus ini dilatarbelakangi persoalan keluarga, di mana tersangka tidak terima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal dalam satu rumah.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan gunting, menyebabkan luka tikaman di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berkeliling kompleks perumahan, mengaku perbuatannya, dan meminta warga untuk menghubungi pihak kepolisian," pungkasnya. (PATHUR/Y)