BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPPS) Kabupaten Kapuas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kapuas.
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Arhensa Mullah Muhammad menegaskan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi pesantren kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Selasa, 13 Januari 2026.
RDP membahas penguatan peran pondok pesantren di Kabupaten Kapuas, terutama dalam bidang pendidikan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Arhensa Mullah Muhammad dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kapuas.
Hasil rapat menyepakati bahwa Komisi IV DPRD Kapuas bersama Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan mendukung seluruh usulan yang disampaikan Forum Silaturrahim Pondok Pesantren Kabupaten Kapuas. Dukungan tersebut mencakup aspek kebijakan, pembinaan, dan penguatan kelembagaan pesantren.
Kesimpulan rapat lainnya menyebutkan Komisi IV DPRD Kapuas akan mengoordinasikan dan meneruskan usulan FSPPS kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait guna membangun sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah.
Dalam RDP tersebut, FSPPS juga mengusulkan pengalokasian dana hibah bagi pondok pesantren yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan pengembangan usaha mandiri pesantren. Selain itu, diusulkan pula pengalokasian dana operasional dari Pemerintah Daerah untuk mendukung program pesantren secara berkelanjutan. (SABRIANOOR/H)









