NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bupati Rizky Aditya Putra mengimbau seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera melakukan aktivasi akun wajib pajak melalui aplikasi Coretax.

Imbauan ini disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak.

"Berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi Coretax," ujar Bupati Rizky Aditya Putra. Menurutnya, langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Tujuan Coretax ini dapat mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Lamandau.

Proses aktivasi dapat dilakukan dengan empat langkah sederhana, yaitu: pertama, mengunjungi portal resmi Coretax; kedua, melakukan login menggunakan akun DJP Online; ketiga, melaksanakan aktivasi sesuai petunjuk yang diberikan; dan keempat, memastikan bahwa data wajib pajak yang tercatat sudah lengkap dan valid.

"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat segera melaksanakan aktivasi ini. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses melalui kode QR yang telah disediakan atau menghubungi pihak terkait," tambahnya.

Dengan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Bupati Lamandau berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Aktivasi akun Coretax juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kabupaten Lamandau.

"Ayo, kita dukung program ini dan tingkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan Kabupaten Lamandau," katanya.

Bupati juga menekankan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah yang sangat penting bagi wajib pajak di Kabupaten Lamandau. (NATALIA KRISTIN/R)