BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada hari Senin, 12 Januari 2026 memvonis terdakwa pencurian kelapa sawit. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan pengadilan terhadap Terdakwa Muhamad Sardi alias Sardi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memungut hasil perkebunan secara tidak sah" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa. Serta menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, " Ucap Hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Jovanka Aini Azhar telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, JPU membeberkan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa Muhamad Sardi berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT.11/05 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau dengan membawa karung, parang, dan dodos.
Ia awalnya pergi mengecek kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel, dan setelah selesai, melanjutkan perjalanan berjalan kaki menuju Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa melihat buah kelapa sawit yang sudah mengkal dan siap dipanen. Ia kemudian mencari kayu bulat sebagai tangkai dodos dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut.
Setelah merasa cukup, terdakwa mengumpulkan hasil panennya ke dalam karung dan menyimpannya di blok sebelahnya sebelum pulang ke rumah.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Muhamad Marwan datang ke rumah terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna silver metalik dengan nomor polisi DA 8701 PH untuk mengambil cucian yang dilaundry.
Saat bertemu, terdakwa meminta bantuan saksi untuk mengambil "buah berondolan" yang dikatakan berada di lahan miliknya. Setelah sepakat, keduanya pergi ke lokasi penyimpanan buah sawit dan mulai memuatnya ke dalam mobil.
Saat tengah memuat buah sawit, keduanya langsung ditangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli, yaitu saksi Candra Irawan, Parimin, dan Edi Susilo.
Setelah itu, informasi penangkapan disebarkan melalui grup WhatsApp KUD Desa Bukit Raya, yang kemudian membuat sejumlah warga yang geram karena sering terjadi aksi pencurian datang dan melakukan pembakaran terhadap mobil beserta isi buah sawitnya.
Terdakwa juga mengalami pemukulan karena diduga pernah melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama, sebelum akhirnya diamankan ke Pos Polisi Menthobi Raya.
Terdakwa tidak memiliki ijin atau hak apapun untuk memanen 210 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.015 kg yang merupakan milik KUD Desa Bukit Raya, yang diwakili oleh Ketua KUD Alit Sutomo.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi KUD sebesar Rp3.146.000,-. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(NATALIA KRISTIN/R)









