PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng sekaligus Asisten Intelijen, Dodik Mahendra mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan bukti terkait penyimpangan penggunaan dana publik yang cukup besar.

"Penggeledahan disinyalir untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 senilai Rp40 miliar," bebernya, Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan secara terencana oleh tim penyidik khusus yang dibentuk oleh Kejati Kalteng bekerja sama dengan unsur terkait di wilayah Kotim. 

"Tim telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan resmi yang menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut, guna memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Selama proses penggeledahan yang berlangsung cukup lama, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. 

Di antaranya adalah berkas administrasi keuangan yang mencakup rincian alokasi, penggunaan, serta laporan pertanggung jawaban dana hibah, beserta perangkat elektronik yang diduga menyimpan data terkait transaksi tersebut.

Dodik menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua bukti yang berhasil dikumpulkan. 

"Tim penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan BKAD Kotim dan KPU Kotim untuk memverifikasi setiap detail penggunaan dana, serta tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan guna mengungkap seluruh kronologi dan pihak yang terlibat," pungkasnya. (MARINI/R)