BORNEONEWS, Sukamara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menuntaskan penerbitan 33 sertifikat tanah aset daerah sebagai langkah nyata dalam upaya pengamanan dan penataan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Sukamara Masduki mengatakan puluhan sertifikat tersebut telah diserahkan langsung oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Sukamara kepada pemerintah daerah.
“Sebanyak 33 sertifikat aset milik pemerintah daerah telah selesai dan diserahkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengamankan aset daerah,” ujar Masduki, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aset yang telah disertifikatkan meliputi sejumlah bidang tanah di berbagai wilayah, di antaranya lahan seluas 8.826 meter persegi di Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, lahan 9.925 meter persegi di Balai Riam, Kecamatan Balai Riam, serta lahan 1.646 meter persegi di Natal Sedawak, Kecamatan Sukamara, dan beberapa lokasi lainnya.
Masduki menegaskan, seluruh aset yang disertifikatkan tersebut telah berstatus clear and clean, tidak tumpang tindih, tidak dalam sengketa, serta berada di luar kawasan hutan.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam pengamanan, pengawasan, dan pengelolaan aset milik daerah agar tertib administrasi,” jelasnya.
Menurut Masduki, Pemkab Sukamara akan terus melakukan inventarisasi seluruh aset daerah untuk kemudian diamankan dan disertifikatkan secara bertahap. Langkah ini dinilai penting agar aset pemerintah dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
“Ke depan seluruh aset daerah akan kami inventarisir dan amankan, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah yang profesional diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Jika aset daerah dikelola dengan baik, maka PAD akan meningkat. Semua ini pada akhirnya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Sukamara Irwandi menyatakan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Sukamara.
“Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi aset pemda, meskipun di lapangan terdapat beberapa kendala administratif seperti pemberkasan,” ujarnya.
Namun demikian, ATR/BPN Sukamara telah memberikan kemudahan melalui persyaratan minimal, antara lain surat pernyataan penguasaan fisik dan surat pernyataan aset, dengan catatan seluruh bidang tanah harus dalam kondisi clean and clear.
“Intinya, aset tersebut dikuasai secara fisik, tidak bersengketa, dan tidak berada di kawasan hutan,” pungkas Irwandi.









