BORNEONEWS, Jakarta – Korban dugaan penipuan investasi kripto berinisial Y alias Younger mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti. Laporan tersebut menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.
Kuasa hukum korban, Jajang, mengatakan pihaknya membawa berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penipuan investasi kripto tersebut.
“Kami menyerahkan bukti transaksi, bukti kode referral, rekaman video, serta flashdisk. Dari bukti-bukti itu terlihat adanya ajakan dan janji keuntungan hingga 300 bahkan 500 persen,” kata Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian finansial yang nilainya hampir mencapai Rp3 miliar. Atas dasar itu, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan ini kami buat karena kami merasa generasi muda harus diselamatkan. Banyak investasi yang berkedok trading, namun dijalankan oleh pihak-pihak yang kami duga tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Younger memaparkan kronologi awal dirinya terlibat dalam investasi tersebut. Ia mengaku tertarik setelah melihat aktivitas terlapor di media sosial.
“Saya pertama kali melihat terlapor dari Instagram. Dia sering memperlihatkan gaya hidup mewah, hasil kripto cepat, bisa beli mobil mahal di usia muda. Dari situ saya tergiur,” ungkap Younger, Selasa, 13 Januari 2026.
Younger kemudian membeli keanggotaan investasi dengan nominal bervariasi.
“Saya membeli membership dengan harga mulai dari Rp9 juta sampai Rp50 juta,” katanya.
Ia menambahkan, kerugian miliaran rupiah tersebut terjadi setelah mengikuti arahan terlapor untuk membeli aset kripto tertentu.
“Terlapor mengatakan dari modal Rp2 juta bisa menjadi Rp2 miliar. Katanya beli koin apa pun pasti untung dan dijanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ujarnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan melalui sebuah grup pada aplikasi Discord.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih terus berjalan dengan memeriksa pelapor dan menganalisis barang bukti.
“Penyelidik akan mengundang pelapor untuk klarifikasi serta melakukan analisa terhadap seluruh barang bukti yang telah diserahkan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan kripto dengan pelapor inisial Y. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik,” ujarnya.
ANTARA









