JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menegaskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi yang bersifat terbuka.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat selanjutnya mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Joko Widodo yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan presiden pada dua periode pemilihan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon, yakni KPU RI, untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.

Handoko menjelaskan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan banding, atau setelah proses banding dinyatakan berakhir tanpa adanya perlawanan, maka putusan Komisi Informasi Pusat tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

ANTARA