JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Platform perdagangan aset kripto Indodax mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah mencapai sekitar Rp201,2 triliun sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.

Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, pertumbuhan volume transaksi tersebut mencerminkan minat investor domestik yang relatif stabil terhadap aset kripto sepanjang 2025.

“Pertumbuhan transaksi di pasar rupiah ini menunjukkan minat investor dalam negeri yang masih konsisten terhadap aset kripto,” ujar Antony dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Antony, peningkatan volume transaksi di Indodax menggambarkan bahwa investor domestik tetap aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan mereka.

“Di tengah kondisi pasar yang volatil, investor masih melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” katanya.

Dari sisi aset yang diperdagangkan, Antony menyebutkan bahwa USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama transaksi kripto di pasar rupiah sepanjang 2025.

USDT tercatat menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen.

Dominasi ketiga aset tersebut, lanjut Antony, menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto dengan tingkat likuiditas tinggi yang kerap dijadikan acuan utama pergerakan pasar.

Sepanjang tahun 2025, Indodax juga mencatatkan diri sebagai perusahaan perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar di atas 40 persen.

Antony menilai, penguatan kerangka regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.

“Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.

Beberapa kebijakan tersebut di antaranya Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.

ANTARA