BORNEONEWS, Sampit – Identitas Kependudukan Digital (IKD) hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang mengalami kerusakan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Layanan inovatif ini memudahkan masyarakat untuk tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus menunggu proses penggantian KTP fisik yang kadang memakan waktu.
"Makanya masyarakat harus mengaktifkan IKD, selain itu lebih praktis," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) Wiyono, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, IKD sangat berarti bGi masyarakat yang KTP el sedang rusak. Ia mengungkapkan IKD memungkinkan masyarakat menunjukkan identitas resmi secara digital melalui aplikasi yang dapat diakses dengan mudah melalui ponsel pintar.
Dengan demikian, warga yang KTP-el-nya rusak tidak kehilangan akses untuk kebutuhan administratif maupun keperluan sehari-hari.
Fasilitas ini sangat membantu saat masyarakat membutuhkan identifikasi diri dalam beragam urusan seperti pembuatan surat resmi, pengurusan dokumen, hingga saat bertransaksi yang membutuhkan verifikasi identitas. IKD juga memberikan jaminan keamanan data pribadi dengan penerapan teknologi enkripsi terkini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD agar ketika mengalami kendala dengan KTP-el fisik, tetap dapat menggunakan identitas digital ini sebagai bukti diri,” tambahnya.
Layanan IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kemudahan administrasi kependudukan berbasis digital, meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus menjaga akurasi data kependudukan.
Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat merasakan kemudahan tanpa harus kehilangan hak dan layanan akibat kerusakan KTP-el fisik. (DEVIANA/j)









