BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Evaluasi tersebut membuka peluang pemberian sanksi mulai dari rotasi jabatan hingga pemberhentian sementara atau dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Nanti akan kami evaluasi. Bisa saja pegawai pajak dikocok ulang. Yang terlihat terlibat penyelewengan bisa kami tempatkan di daerah terpencil atau bahkan dirumahkan. Nanti kami lihat hasil penilaiannya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Purbaya, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.
“Kalau pelanggarannya ringan, mungkin cukup rotasi. Tapi kalau sudah berat, rotasi saja tidak ada gunanya. Itu yang sedang kami nilai,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, statusnya masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi kami dampingi, tetapi tanpa intervensi dalam proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua direktorat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dua direktorat yang digeledah tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Rosmauli menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
ANTARA









