BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan terjadi di Jalan Seriti, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah AFS, sedangkan terduga pelaku berinisial Ys. Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat korban berada di depan rumahnya yang tengah direnovasi untuk melihat kondisi bangunan.
"Pelaku datang bersama istri dan anaknya dengan membawa besi di tangan kanan. Korban sempat menanyakan alasan pelaku membawa besi, namun tidak dijawab dan langsung memukul korban satu kali," ujarnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemukulan mengenai bagian kepala kiri di atas telinga korban, menyebabkan pendarahan. Korban kemudian dibawa keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya dan menjalani perawatan inap selama dua hari.
Tiga orang tukang yang bekerja di lokasi kejadian turut menolong korban dan mencegah pemukulan lanjutan.
Menurut kuasa hukum, sebelum kejadian, terduga pelaku diduga pernah melontarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada para pekerja renovasi rumah korban, meskipun motif penganiayaan hingga kini belum diketahui secara pasti.
Keluarga korban melaporkan peristiwa ke Polresta Palangka Raya pada hari yang sama, dengan laporan tercatat dalam Nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam laporan disebutkan bahwa peristiwa diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.
"Untuk perkara saat ini masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian," pungkasnya. (PATHUR/y)









