JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mempelajari data-data yang sebelumnya dicocokkan dengan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Yang kemarin kami cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kami lakukan,” ucapnya.

Pencocokan data itu, ujarnya, untuk memastikan data luasan hutan, data lokasi, titik koordinat, dan lain-lain.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik pada Jampidsus tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” katanya.

Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.

Pada Rabu (7/1), penyidik pada Jampidsus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kemenhut untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah, terkait dengan penyidikan perkara ini.

Terdapat beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik.

ANTARA