BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan taksi umum kota dan angkutan barang terungkap tidak layak jalan. Kendaraan yang digunakan untuk beroperasi setiap hari itu dinyatakan bahwa masa berlaku KIR atau pengujian kendaraan bermotor telah mati.

"Yang jelas apabila KIR nya mati, ya tidak ada izin layak jalan. Kalau demikian, maka keselamatan penumpang tidak terjamin," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Gutuk Aba kepada wartawan usai menggelar razia gabungan bersama Polri, TNI, Jasa Raharja dan Satpol PP di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kamis (8/12/2016).

Dalam razia tersebut, jumlah pengendara yang terjaring mencapai ratusan. Rata-rata, izin trayeknya mati. Sama halnya dengan izin usaha, kartu penguasaan dan KIR nya juga mati. Semua yang terjaring dikenai sanksi tilang.

Dia menuturkan, razia gabungan itu merupakan giat rutin setiap tahun. Tujuannya untuk mengetahui sampai mana taksi umum maupun angkutan barang memiliki izin yang sesuai ketentuan.

"Jadi sasarannya anggutan umum dan angkutan barang seperti truk, pikap dan mobil boks," bebernya.

Razia tersebut akan berlangsung selama dua hari berakhir besok Jumat (9/12/2016). Menurutnya, KIR harus dilakukan uji kelayakan selama enam bulan sekali. Untuk izin trayek, masa berlaku selama lima tahun.

"Nanti dari hasil ini, akan kita evaluasi. Bagi yang tidak memperpanjang izin trayek, izin usaha angkutan, kemudian kartu penguasaan akan diberi teguran. Kalau tetap tidak diperpanjang, maka akan dicabut izin usaha dan angkutannya," tuturnya.

Sementara itu seorang sopir pikap, Kasmin, mengaku KIR telah mati. Namun dia kurang puas dengan pelayanan proses tilang. Alasannya, dengan jumlah ratusan itu, hanya ada segelintir petugas yang menilang. "Saya sudah dua jam lho di sini. Harusnya banyak petugasnya," kata dia.

"Memang PPNS kita kan cuma satu, dari Dishub provinsi. Kalau Dishub kota ada PPNS nya tapi tidak memiliki kartu izin melakukan penyidikan," timpal Gutuk Aba. (BUDI YULIANTO/m)