BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerbitkan surat edaran yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir bahan bakar minyak (BBM) serta penjadwalan khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas berpelat merah di SPBU Perusda Batara Membangun.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi BBM agar lebih adil, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik penimbunan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, Dewi Handayani, mengatakan pelarangan pelangsiran menjadi langkah awal untuk mengendalikan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan penyaluran BBM berjalan tertib. Larangan pelangsiran ini diharapkan dapat menekan penimbunan serta distribusi BBM secara tidak resmi,” ujarnya di Muara Teweh, Rabu, 14 Januari 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, Shalahuddin, tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan kelangkaan BBM dan LPG yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Barito Utara.
Mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran atau pengisian BBM secara berulang di SPBU Perusda Batara Membangun resmi dilarang. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga ketersediaan BBM, memperkuat pengawasan, serta menciptakan ketertiban penyaluran BBM di daerah.
Selain pelarangan pelangsir, Pemkab Barito Utara juga menetapkan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik. Pengisian kendaraan dinas dijadwalkan setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB dengan penyediaan jalur khusus di SPBU tersebut.
Bupati Shalahuddin menegaskan pengaturan ini bukan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU dan masyarakat, dapat mendukung kebijakan tersebut demi terwujudnya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara.
“Evaluasi akan terus dilakukan. Jika kebijakan ini dinilai efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” tutupnya.









