BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menuntaskan peningkatan kualitas jalan lingkungan sepanjang lebih dari 20 kilometer selama tahun 2025.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, total jalan lingkungan yang ditangani mencapai 20.418 meter. Selain itu, pembangunan dan perbaikan drainase lingkungan juga direalisasikan sepanjang 1.895 meter dan seluruh program tersebut tercapai sesuai target.
“Selama 2025, perbaikan jalan lingkungan dan drainase berhasil direalisasikan dengan tingkat capaian 100 persen,” ujar Fairid di Palangka Raya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan lingkungan yang mendapat penanganan di antaranya Jalan Badak XVIII, Jalan Paus III, Jalan Damai Sejahtera, Jalan Antang II, Jalan Mataram, Jalan Runting Suling, serta Jalan Bukit Palangka VII. Peningkatan kualitas jalan juga difokuskan pada kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Selain jalan, Pemkot Palangka Raya juga melakukan peningkatan sistem drainase, salah satunya melalui pembangunan box culvert di Jalan AMD, Kelurahan Petuk Katimpun, sebagai upaya mengurangi genangan air dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Fairid menegaskan, pembangunan dan pembenahan jalan serta drainase lingkungan masih menjadi program prioritas pemerintah kota karena berkaitan langsung dengan kenyamanan, konektivitas, dan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, infrastruktur jalan dan drainase memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas warga sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Palangka Raya.
Di sisi lain, Fairid mengajak masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Ia mengingatkan agar masyarakat mematuhi kapasitas tonase kendaraan, tidak membuang sampah ke saluran drainase, serta rutin menjaga kebersihan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk melaporkan kepada pemerintah jika ditemukan potensi kerusakan infrastruktur,” pungkasnya.









