JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.

Menurut Efriza, persoalan utama dalam pilkada tidak langsung bukan terletak pada kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan, melainkan pada kualitas kandidat yang diajukan oleh elite politik. Ia menyebut, pemimpin yang terpilih tanpa keterlibatan langsung rakyat berisiko tidak merepresentasikan kehendak publik.

“Masalahnya bukan masyarakat tidak mampu memilih, tetapi kandidat yang dihadirkan sering kali tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Akibatnya, pemimpin yang terpilih sulit memberi manfaat nyata,” ujar Efriza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menambahkan, pilkada melalui DPRD dapat menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi dan membuka ruang ketidakadilan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sistem tersebut, kata dia, berpotensi menggerus partisipasi publik yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Efriza juga menilai mekanisme pemilihan tidak langsung memiliki kemiripan dengan praktik politik pada masa Orde Baru, di mana proses demokrasi dinilai tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan kesemrawutan dalam penyelenggaraan pilkada.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan menguatnya elitisme dan praktik politik transaksional. Dengan terbatasnya akses kekuasaan, proses pemilihan dinilai hanya berputar di lingkaran elite tertentu, sehingga rawan kepentingan sempit.

Menurutnya, pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara terselubung. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena dapat melemahkan prinsip demokrasi substantif dan keadilan politik.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada melalui DPRD mensyaratkan adanya perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan, perubahan regulasi menjadi prasyarat utama apabila mekanisme pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung.

Tito juga menyebut, wacana tersebut dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta selaras dengan sila keempat Pancasila yang menekankan prinsip kerakyatan melalui permusyawaratan dan perwakilan.

Jika ingin, saya bisa menyesuaikan gaya lebih tajam atau lebih netral, atau mengoptimalkan kata kunci SEO tertentu seperti pilkada DPRD, pemilihan kepala daerah, atau demokrasi Indonesia.

ANTARA