BORNEONEWS, Madiun – Kasus pembunuhan yang melibatkan anak bawah umur kembali menyita perhatian publik. Seorang remaja berusia 16 tahun harus berhadapan dengan proses hukum serius setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan di Kota Madiun, Jawa Timur.
Polres Madiun Kota secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Rabu, 14 Januari 2026. Pelimpahan tersebut menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan, meskipun pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi Agus Riadi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MR (16) diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra (19), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Pada Rabu, 14 Januari 2026, kami telah melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka ABH dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun,” ujar Agus di Madiun.
Menurutnya, dalam penanganan perkara ini penyidik tidak menerapkan mekanisme diversi, meskipun pelaku masih di bawah umur. Hal tersebut disebabkan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka melebihi tujuh tahun penjara.
“Kami tidak melakukan diversi karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun. Namun, seluruh proses pemeriksaan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun,” jelasnya.
Saat ini, MR ditempatkan di ruang khusus anak dan mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi menegaskan bahwa hak-hak anak tetap diperhatikan, termasuk hak atas pendidikan.
Karena tersangka masih berstatus pelajar, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Madiun guna memastikan kelanjutan hak pendidikan yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, di Jalan Jolo Rante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian leher dan pinggang yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang kompleksitas persoalan anak di bawah umur yang terseret tindak pidana berat, sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan keadilan, perlindungan anak, dan kepastian hukum.
ANTARA









