PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis, 15 Januari 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Agenda rapat membahas sejumlah poin terkait pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan alat kelengkapan dewan.

Pada agenda awal, rapat dibuka secara resmi dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan pembentukan pansus bertujuan untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah.

“Dengan adanya panitia khusus, diharapkan pembahasan serta penanganan hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, salah satu poin penting dalam laporan BPK adalah hasil pemantauan ganti kerugian daerah semester I tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan upaya pemulihan keuangan daerah.

“Pemulihan kekayaan daerah harus menjadi prioritas, terutama jika terdapat potensi kerugian akibat pengelolaan yang kurang optimal,” tambahnya.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah periode tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025, yang mencakup Pemerintah Kota Palangka Raya serta instansi terkait lainnya.

“Pengelolaan keuangan daerah yang patuh terhadap regulasi dan transparan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Subandi.

Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan susunan alat kelengkapan dewan tahun 2026, meliputi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kelompok pakar atau tim ahli, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangka Raya.

Ia berharap susunan alat kelengkapan dewan yang telah ditetapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD dalam menjalankan tugasnya. (MARINI/J)