PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan penetapan susunan alat kelengkapan dewan tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat peran kelembagaan DPRD, khususnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 15 Januari 2026.

Susunan alat kelengkapan dewan mencakup Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi yang berperan mendukung kerja politik dan teknis anggota dewan.

Subandi menyebut, keberadaan struktur kelembagaan yang solid menjadi faktor penentu kualitas kebijakan daerah serta efektivitas pengawasan terhadap pemerintah kota.

“Alat kelengkapan dewan harus mampu bekerja profesional agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antarfraksi dan dengan pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal guna mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (MARINI/j)