PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah terkait ganti kerugian daerah semester I tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Subandi dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Subandi, poin ganti kerugian daerah menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga dan memulihkan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat Palangka Raya.

“Pemulihan kerugian daerah memiliki urgensi tinggi. Kerugian tersebut bisa bersumber dari berbagai faktor pengelolaan yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan BPK memuat hasil pemantauan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemerintah Kota Palangka Raya selama semester pertama tahun 2025. Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palangka Raya akan membentuk panitia khusus guna menelaah secara mendalam hasil pemeriksaan dan pemantauan BPK tersebut.

“Panitia khusus ini akan melakukan kajian terhadap temuan yang ada serta menyusun rekomendasi langkah yang perlu diambil pemerintah kota, baik untuk pemulihan kerugian maupun pencegahan ke depan,” katanya.

Subandi menegaskan, pemulihan kekayaan daerah tidak hanya berorientasi pada pengembalian nilai finansial, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

“Setiap langkah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah korektif dan preventif berdasarkan hasil pemantauan BPK tersebut demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan. (MARINI/j)