PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Praktik arisan yang diduga mengandung unsur investasi bodong di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), resmi dilaporkan ke kepolisian. Kerugian para peserta arisan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Para korban, didampingi penasihat hukum, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar, Kamis, 15 Januari 2026, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah orang berinisial E, J, H, dan R yang diduga terlibat dalam praktik arisan berkedok investasi tersebut.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait arisan yang menjanjikan keuntungan dan bunga, namun tidak pernah direalisasikan secara utuh,” ujar Fahmirian.

Menurutnya, arisan yang mulai berjalan sekitar September 2025 itu menawarkan keuntungan kepada peserta dengan pola setoran dana. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak dibayarkan sesuai janji, bahkan para korban justru diminta kembali menyetor dana tambahan.

“Modusnya, setelah masyarakat menyetor uang, keuntungan tidak diberikan penuh. Korban justru diminta melakukan top up dengan dalih perputaran arisan, sehingga pola ini terus bergulir dan merugikan peserta,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Bersama hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kepolisian, total dana yang dihimpun dari seluruh anggota arisan mencapai Rp1.211.780.000. Dari jumlah tersebut, baru Rp826.690.000 yang dikembalikan kepada peserta.

“Masih ada kerugian modal masyarakat sebesar Rp385.090.000 yang hingga kini belum dikembalikan,” kata Fahmirian.

Ia menambahkan, satu peserta bahkan tercatat menyetor dana hingga Rp233.240.000, menunjukkan besarnya skala perputaran dana dalam praktik arisan tersebut.

Fahmirian menegaskan, langkah hukum diambil karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik meski telah dilakukan beberapa kali mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Sulung dan Polsek Arut Selatan.

“Jaminan sempat diserahkan dan dititipkan di Polsek Arsel, namun tidak ada pelunasan sesuai kesepakatan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut dan kerugian korban dapat dipulihkan,” tegasnya. (WAHYU KRIDA/j)