BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Junaidi mengumumkan penetapan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Penetapan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan DPRD Provinsi Kalteng nomor 38 dan 39 tahun 2025.
Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2025 mengatur susunan Pansus untuk pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pansus ini dibentuk untuk memastikan penyusunan peraturan daerah yang mendukung kemudahan berinvestasi dan pelayanan publik yang terintegrasi di provinsi Kalteng.
Anggota Pansus pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Siti Nafsiah, Sengkon, Bambang Irawan, Raudah, Hero Harapanno Mandouw, Asdy Narang, Yetro Midel Yopseh, Habib Sayid Abdurrahman, Ampera A.Y Mebas, Sutik, Kasri Yani, Helmi, Noor Fazariah Kamayanti, dan Agie.
Selain itu, melalui Surat Keputusan Nomor 39 Tahun 2025, DPRD Kalteng juga menetapkan susunan Pansus untuk pembahasan dua Raperda sekaligus, yaitu tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
"Kedua Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola informasi dan memperkuat infrastruktur kebudayaan serta administrasi di daerah," katanya, Kamis, 15 Januari 2026.
Lanjutnya adapun anggota Pansus pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Sugiarto, Rahadian Fani, Tomy Irawan Diran, Muhajirin, Bryan Iskandar, Amonius Tuyum, Ferry Khaidir, Pipit Setyorini, Maryani Sabran, Habib Sayid Abdul Rasyid, Nyelong Inga Simon, Faridawaty Darland Atjeh, H.M. Rusdi Gozali, Wengga Febri Dwi Tananda, dan Purdiono.
" Saya berharap tentunya dengan susunan pansus ini bisa bekerja dengan baik, optimal dalam membahas Raperda," ujar Junaidi pungkasnya. (PATHUR/Y)









