BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut hasil audit kinerja pajak dan retribusi daerah dalam waktu 60 hari ke depan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Subandi menyampaikan bahwa DPRD akan mengawal secara ketat proses menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, audit tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Hal ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025. Kami siap melaksanakan seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis, 15 Januari 2026.
Subandi menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi merupakan bagian penting dari fungsi DPRD.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh fraksi serta pemerintah kota guna memastikan perbaikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia berharap, dengan rampungnya tindak lanjut audit dalam target waktu yang telah ditetapkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Palangka Raya akan semakin efektif dan efisien.
"Peningkatan PAD pun diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya. (MARINI/Y)









