BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa nasib masyarakat yang diamankan aparat penegak hukum dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dilakukan oleh masyarakat harus diperhatikan, dan dijamin mendapatkan akses bantuan pembukaan lahan pertanian melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun atau diperkuat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan taraf hidup melalui sektor pertanian.
Hatir menjelaskan bahwa istilah "Peti" dalam konteks ini mengacu pada kelompok masyarakat yang pernah mengalami pengamanan karena berbagai alasan, namun kini memiliki keinginan untuk membangun kehidupan yang lebih baik melalui usaha pertanian.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama mengingat Kota Palangka Raya memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan untuk tanaman pangan maupun hortikultura.
Hatir mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong penyusunan atau revisi perda yang secara khusus mengatur tentang pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat tersebut, termasuk dalam hal pembukaan lahan, penyaluran bibit, pupuk, serta pelatihan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal.
"Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam pengembangan program food estate yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah," katanya, Kamis, 15 Januari 2026.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah eksekutif, dan dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Sosial dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan ini.
Selain itu, kolaborasi dengan kelompok tani yang sudah ada juga diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima bantuan.
Hatir berharap bahwa dengan adanya perda yang mendukung, kelompok masyarakat yang pernah diamankan saat operasi Peti dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha pertanian.
"Sehingga tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan diri sendiri tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produksi pangan dan kemandirian ekonomi daerah," harapnya.
Pihaknya juga akan terus mengawal proses penyusunan perda tersebut hingga pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (MARINI/H)









