BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita berinisial HY (42) melaporkan mantan suami kepada pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2025 kemarin di depan Kantor Pengadilan Agama Kotim, HY dipukul oleh mantan suaminya yakni AS yang bekerja sebagai pegawai ASN bertugas di Kantor Kesbangpol Kotim.
HY mengatakan, pemukulan tersebut terjadi secara spontan dan mengakibatkan lebam dibagian wajahnya tepatnya di pipi sebelah kiri.
"Kejadian itu, saya baru keluar dari ruangan Pengadilan Agama, disitulah dia melakukan pemukulan. Setelah kejadian ini saya langsung ke Kantor Polres untuk membuat laporan," kata HY. Kamis, 15 Januari 2026.
HY juga mengaku telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan telah menjelaskan semua kronologi penganiayaan itu, ia juga telah melakukan visum untuk bukti pemukulan oleh mantan suaminya tersebut.
"Sudah saya sampaikan semua kepada pihak kepolisian, saya juga telah melakukan visum tetapi nanti akan diserahkan langsung kepada pihak polisi," jelasnya.
HY berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan berharap proses ini berjalan dengan seadil-adilnya, karena ia juga mengaku kerap mendapat ancaman baik secara lisan maupun fisik dari mantan suaminya ini.
"Semoga pihak kepolisian dapar menegakan hukum yang seadilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena saya sudah tidak terima dengan perlakuannya selama ini," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/H)









