BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengajak seluruh pihak terkait untuk memperhatikan pengaturan jam buka dan tutup usaha hiburan selama bulan puasa yang akan tiba.
Peringatan ini disampaikan guna menghormati momen suci bagi umat Islam dan menciptakan suasana kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.
Subandi menjelaskan pengaturan operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan telah diatur dalam peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa dan kegiatan masyarakat selama bulan suci.
"Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga keharmonisan antarumat beragama di kota ini," katanya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparatur penegak hukum, dan pengusaha untuk menjalankan pengaturan ini dengan baik.
Selain mengatur jam operasional, pihaknya juga mengingatkan agar konten hiburan yang disajikan tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat Palangka Raya, menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Subandi mengajak pengusaha usaha hiburan untuk memanfaatkan momentum Ramadan sebagai kesempatan untuk menyajikan paket hiburan atau kuliner yang sesuai dengan tema bulan suci, seperti acara buka puasa bersama atau penayangan konten keagamaan yang edukatif.
"Hal ini diharapkan tidak hanya menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas," tambahnya.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk menjadikan bulan Ramadan tahun ini sebagai momen yang penuh berkah dan kebersamaan bagi seluruh warga Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









