BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Subandi, secara terang-terangan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) untuk tetap waspada terhadap potensi kebocoran pajak daerah pada 2026.
Peringatan ini disampaikan guna memastikan bahwa setiap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terkumpul secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Subandi menjelaskan bahwa kebocoran pajak daerah dapat terjadi melalui berbagai bentuk, seperti pelaporan pendapatan yang tidak akurat, penghindaran pajak secara tidak sah, hingga kurang optimalnya pemantauan dan penegakan terhadap wajib pajak.
"Kebocoran pajak tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga tidak adil bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dengan baik," kata Subandi, saat memimpin rapat paripurna pada Kamis, 15 Januari 2026.
Untuk itu Subandi menekankan perlunya langkah-langkah konkret dari Pemko melalui dinas terkait, seperti memperkuat sistem pemantauan data wajib pajak, meningkatkan kapasitas petugas dalam melakukan pemeriksaan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu.
Subandi menambahkan bahwa DPRD terus melakukan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebocoran pajak daerah sepanjang 2026.
Pihaknya juga akan mendorong penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan kondisi pasar serta perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah.
"Diharapkan dengan adanya kesadaran bersama dan langkah-langkah yang tepat, kebocoran pajak daerah di Kota Palangka Raya dapat ditekan secara signifikan pada tahun 2026," harapnya.
Peningkatan penerimaan pajak yang optimal diharapkannya dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. (MARINI/R)









