BORNEONPalangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa kelompok masyarakat melakukan aktivitas pertambangan rakyat berupa batu kali, pasir, atau bahan tambang lainnya harus memiliki badan hukum yang jelas dan diperdayakan dengan memberikan izin usaha resmi, sehingga tidak dianggap sebagai kelompok yang beroperasi secara liar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk menemukan solusi hukum dan ekonomi bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor seperti pengambilan bahan alam di Bukit Batu dan Rakumpit.
Sebagian besar masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini menggunakan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, berbeda dengan investor yang mengoperasikan alat berat untuk skala usaha yang lebih besar.
Meski secara peraturan perundang-undangan saat ini beberapa aktivitas yang mereka lakukan tergolong tidak sesuai, pihaknya menekankan pentingnya memberikan solusi yang manusiawi dan konstruktif bukan hanya menindak tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Lokasi seperti Bukit Batu dan Rakumpit telah lama menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat yang mengandalkan hasil alam seperti batu kali, pasir, atau bahan tambang lainnya untuk dijual atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
"Namun karena tidak memiliki izin resmi dan badan hukum yang jelas, mereka seringkali berada dalam posisi yang rentan dan dianggap melanggar peraturan," bebernya, Kamis,15 Januari 2026.
Hatir mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun kebijakan khusus yang mengatur tentang pemberian izin usaha skala kecil bagi kelompok masyarakat beserta pembentukan badan hukum seperti koperasi atau kelompok usaha bersama.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus memfasilitasi pembinaan dan pengawasan agar aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan standar lingkungan dan keselamatan," terangnya.
Dia juga menekankan perlunya pembedaan perlakuan antara masyarakat yang mengoperasikan alat sederhana untuk kebutuhan primer dengan investor yang menjalankan usaha komersial skala besar.
Pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan mendalam terhadap kelompok masyarakat yang bersangkutan, serta melakukan dialog terbuka untuk menyusun kebijakan yang sejalan dengan kepentingan bersama dan peraturan yang berlaku.
Hatir berharap bahwa dengan adanya solusi yang tepat dan payung hukum yang jelas, kelompok masyarakat yang selama ini dapat menjalankan aktivitas secara legal dan teratur, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kelompok liar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









