KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Hapip menyosialisasikan aturan peralihan Program Pendidikan Kesetaraan Salafiyah kepada pengelola pondok pesantren berbasis salafiyah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Noorhidayah Darussalam, Palingkau Lama, Kamis, 15 Januari 2026.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kasi PD Pontren,Hapip bersama sejumlah staf.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola pondok pesantren terkait kebijakan terbaru Kementerian Agama mengenai transformasi Program Pendidikan Kesetaraan Salafiyah.

Dalam pemaparannya, Hapip menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, Program Pendidikan Kesetaraan Salafiyah kini mengalami transformasi menjadi tiga program pendidikan.

Ketiga program tersebut meliputi Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Diniyah Muadalah (PDMA), serta Program Studi Kajian Kitab Kuning (PSKK).

Menurut Hapip, transformasi kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pondok pesantren berbasis salafiyah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan ke arah jenjang pendidikan formal. Dengan demikian, lulusan pondok pesantren memiliki pengakuan yang lebih kuat dan terstandar secara nasional.

“Transformasi ini bertujuan agar lulusan pondok pesantren memiliki legalitas dan pengakuan pendidikan yang lebih jelas, tanpa harus meninggalkan ciri khas dan nilai-nilai kepesantrenan,” ujar Hapip.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pondok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang khas, namun sekaligus adaptif terhadap perkembangan regulasi pendidikan.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pondok pesantren.

Diharapkan, proses peralihan program pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/R)