PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya terkait status Desa Dambung menyisakan persoalan serius bagi masyarakat setempat.

Konflik yang awalnya berkaitan dengan administrasi wilayah kini telah berdampak pada hak konstitusional warga, termasuk ketidakjelasan dalam sistem administrasi dan status kewarganegaraan.

Anggota DPRD Kalteng Komisi I Purdiono mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib warga Desa Dambung yang secara historis berada di bawah wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, namun kini diklaim masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan dampak sosial dan politik yang tidak diinginkan bagi masyarakat setempat.

"Masalah tata batas ini, jangan sampai menjadi konflik sosial. Di Desa Dambung, status kewarganegaraan mereka menjadi rancu. Bahkan sebagian warga tidak bisa mengikuti pemilu karena persoalan ini," ungkap Purdiono, Jumat, 16 Januari 2026.

Purdiono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemkab Barito Timur telah melayangkan protes resmi ke pemerintah pusat terkait perubahan status wilayah tersebut.

Tim tapal batas daerah juga telah mendatangi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan dasar hukum keluarnya aturan yang mengubah status Desa Dambung.

"Masyarakat di sana mau mengakui bahwa mereka adalah warga Barito Timur. Kita mempertanyakan apa dasarnya keluar Permendagri itu," ujarnya.

Terkait progres penyelesaian, Purdiono menyebut bahwa Kemendagri sudah merespons protes dari pihak Kalteng.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian tidak bisa dilakukan secara sepihak dan membutuhkan musyawarah bersama kedua provinsi.

"Protes kita sudah ditanggapi, tapi Kemendagri harus memanggil kedua belah pihak, baik dari Kalteng maupun Kalsel untuk duduk bersama. Kita targetkan di tahun 2026 ini ada kejelasan status bagi Desa Dambung," pungkasnya. (PATHUR/Y)