BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah memasuki tahap akhir.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan progres penyusunan Raperda MBLB telah mencapai sekitar 90 persen dan tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng itu menjelaskan, pembahasan Raperda MBLB telah melalui sebagian besar tahapan bersama pihak eksekutif serta instansi teknis terkait.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng juga terus melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan penyelesaian regulasi tersebut berjalan sesuai rencana.
“Raperda MBLB ini sebentar lagi selesai, jadi memang saya juga menanyakan langsung ke pihak Dinas ESDM terkait progresnya,” ujar Siti Nafsiah, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menegaskan, adanya kasus hukum yang menimpa tersangka Kepala Dinas ESDM tidak memengaruhi proses penyusunan Raperda MBLB. Menurutnya, substansi regulasi telah rampung dan saat ini hanya menyisakan tahapan administratif.
“Walaupun ada kasus yang menimpa Kadis ESDM, saya pikir itu tidak menghambat, karena progresnya sudah 90 persen. Tinggal proses e-fasilitasi dan tahapan dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Nafsiah menyampaikan bahwa DPRD Kalteng kini menunggu hasil e-fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu persyaratan sebelum Raperda tersebut difinalisasi.
Proses ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau hasilnya sudah turun, kami akan langsung melaksanakan rapat finalisasi. Setelah itu, Raperda MBLB akan kami laporkan dan disampaikan dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
Dengan terselesaikannya Raperda MBLB, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng, serta mendukung pengembangan sektor tersebut secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. (PATHUR/Y)









