JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendorong agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berorientasi pada rasa keadilan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Hal tersebut disampaikan Edward Omar Sharif Hiariej saat kegiatan sosialisasi KUHP baru di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 16 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi KUHP baru bagi aparat penegak peraturan daerah.

Menurut Wamenkum yang akrab disapa Eddy itu, KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang dirancang lebih berkeadilan, humanis, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.

“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Oleh sebab itu, Eddy menilai sosialisasi kepada aparatur daerah, termasuk Satpol PP, menjadi langkah penting agar pelaksanaan penegakan peraturan daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman aparat penegak peraturan daerah serta masyarakat terhadap substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam kunjungannya, Wamenkum disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dan didampingi Kepala Satpol PP Sumsel. Hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Sosialisasi tersebut diikuti jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas berbagai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru dapat terbentuk sejak dini, sehingga implementasinya ke depan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

ANTARA