JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Yudisial atau KY terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim secara berkeadilan, menyusul aspirasi yang disampaikan para hakim ad hoc terkait tunjangan kinerja yang dinilai tidak mengalami perubahan dalam waktu lama.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan bahwa kesejahteraan hakim merupakan faktor penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.

“Kesejahteraan menjadi fondasi bagi independensi dan integritas peradilan. Karena itu, KY terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” ujar Anita saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut dia, upaya peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kinerja sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan tetap menjunjung tinggi integritas.

KY sebelumnya menerima audiensi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc atau FSHA Indonesia di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan dan F. Willem Saija.

Dalam audiensi itu, FSHA menyampaikan aspirasi terkait hak keuangan hakim ad hoc yang tidak mengalami perubahan selama sekitar 13 tahun terakhir. FSHA berharap KY dapat turut mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

“KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentu hal ini harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Desmihardi dalam keterangan tertulis.

Perwakilan FSHA juga menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan tunjangan hakim karier dinilai semakin memperlebar kesenjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.

Disebutkan, hakim ad hoc saat ini hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan tanpa disertai gaji pokok maupun tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, kemahalan, beras, dan fasilitas pendukung lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Desmihardi menegaskan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya, KY memiliki peran dalam mendorong peningkatan kapasitas serta kesejahteraan hakim. Karena itu, KY berkomitmen mengawal aspirasi yang disampaikan para hakim ad hoc.

Sementara itu, anggota KY F. Willem Saija menyatakan memahami keresahan yang disampaikan FSHA. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan sehingga hak pencari keadilan tetap terlayani.

Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem menyebut Mahkamah Agung juga turut memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Saat ini, pimpinan MA bersama pemerintah tengah membahas usulan penyesuaian hak keuangan bagi hakim ad hoc.

“Saya memahami keresahan dan aspirasi rekan-rekan hakim ad hoc. Namun, pengaturannya memang terkendala ketentuan yang berlaku. Karena itu, aspirasi ini perlu terus diperjuangkan hingga dituangkan dalam peraturan resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, FSHA telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 14 Januari 2026, yang membahas ketimpangan hak keuangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, bahwa pihaknya tengah mengupayakan penyesuaian tunjangan bagi hakim ad hoc yang saat ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

ANTARA