JAKARTA –

BORNEONEWS, Bandung – Kepolisian Resor Kota Bandung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqe menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu konflik keluarga yang berujung pada keributan antara pelaku dan korban. Insiden terjadi saat korban mendatangi kamar pelaku yang sedang beristirahat.

“Korban mengedor pintu kamar saat pelaku sedang tidur. Terjadi adu mulut karena korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas, sehingga pelaku terbangun dan keributan pun terjadi,” ujar Hasbi di Bandung.

Dalam situasi emosi tersebut, pelaku berinisial YM (47) diduga mengambil senjata tajam dan melukai korban. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas Polsek Margahayu langsung bergerak ke lokasi kejadian di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” tambah Hasbi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani tindakan operasi.

Sementara itu, pelaku yang merupakan kakak kandung korban kini diamankan di Polsek Margahayu bersama barang bukti. Ia tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

ANTARA