BORNEONEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyerahkan restitusi senilai Rp137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat.
Penyerahan restitusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg. Adapun rincian restitusi yang diterima masing-masing korban yakni FH sebesar Rp79.429.000, NK Rp49.810.000, dan FP Rp8.649.000.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, penyerahan restitusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar.
Menurut Mahyudin, restitusi merupakan bagian penting dalam pemulihan hak korban tindak pidana. Ia berharap pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi materiil maupun imateriil.
“Pemenuhan hak korban melalui restitusi menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada keadilan bagi korban,” ujar Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum putusan pengadilan dibacakan, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025. Selain restitusi, para korban juga memperoleh layanan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikologis.
Dalam proses fasilitasi tersebut, komponen perhitungan kerugian mencakup kehilangan kekayaan, penderitaan yang dialami korban, biaya medis dan psikologis, hingga kerugian lain akibat tindak pidana.
“Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum TPKS, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban,” kata Mahyudin.
Diketahui, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan PAP terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, PAP juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada tiga korban dengan total nilai Rp137.879.000.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual saat mendampingi ayahnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban menyebut dirinya dibius hingga tidak sadarkan diri sebelum mengalami pemerkosaan.
Dalam pengembangan perkara, Polda Jawa Barat mengungkap adanya dua korban lain yang juga melaporkan tindakan serupa. Kedua korban tersebut merupakan pasien dengan modus yang sama.
ANTARA









