BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan haji memberikan uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Aizzudin Abdurrahman.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, uang tersebut diduga berasal dari biro perjalanan haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Diduga penerimaannya berasal dari biro travel atau PIHK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Meski demikian, Budi menjelaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri total nominal uang yang diduga diterima oleh Aizzudin.
“Terkait jumlahnya, masih kami dalami karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, penerimaan uang tersebut diduga bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi.
“Sejauh ini penerimaannya diduga untuk individu yang bersangkutan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin saat itu.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.
ANTARA









