PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini Kecamatan Arut Utara (Aruta) masih belum memiliki akses jalan berstatus jalan kabupaten yang menghubungkan langsung dari Pangkalan Bun maupun Pangkalan Banteng. 

Seluruh jalur yang ada diketahui merupakan jalan milik perusahaan swasta atau kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sehingga bukan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ketua Komisi C DPRD Kobar, Arif Asrofi, Jumat, 16 Januari 2026 menegaskan kondisi tersebut berdampak serius terhadap pemerataan pembangunan di Arut Utara dibanding kecamatan lainnya. 

“Sampai hari ini belum ada satu pun akses jalan ke Arut Utara yang berstatus jalan kabupaten. Semua jalur yang digunakan masyarakat itu milik perusahaan atau HPH, bukan aset pemerintah daerah,” jelas Arief Asrofi.

Arief Asrofi menjelaskan, ketergantungan terhadap jalan milik pihak ketiga menyebabkan banyak keterbatasan, mulai dari pembangunan infrastruktur, kelancaran transportasi, distribusi barang kebutuhan pokok, hingga pelayanan dasar masyarakat.

“Ini jelas menghambat pemerataan pembangunan. Arut Utara tertinggal bukan karena masyarakatnya, tetapi karena negara belum benar-benar hadir melalui infrastruktur dasar,” jelas Arief Asrofi.

Arief Asrofi mengatakan DPRD Kobar mendorong agar pembangunan jalan menuju Arut Utara dijadikan prioritas utama dalam penganggaran daerah oleh Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

“Kami meminta kepala daerah menjadikan pembangunan jalan ini sebagai prioritas. Harus ada keberpihakan anggaran yang jelas agar Arut Utara tidak terus bergantung pada kebijakan perusahaan,” jelas Arief Asrofi.

Selain itu, lanjut Arief Asrofi, ia menilai perlu adanya Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum untuk menetapkan status jalan kabupaten pada jalur yang akan dibangun.

“SK Bupati sangat penting sebagai payung hukum, sehingga pemerintah daerah punya kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pembangunan jalan tersebut,” jelas Arief Asrofi.

Menurut Arief Asrofi, Komisi C DPRD Kobar juga mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, pemerintah desa, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“RDP ini penting agar semua pihak duduk satu meja, mencari solusi bersama, dan tidak saling melempar tanggung jawab,” jelad Arief Asrofi.

Arief Asrofi mengatakan rute jalan yang diusulkan salah satunya dari Simpang menuju Desa Sungai Pakit, Desa Arga Mulia, eks perkebunan karet PTPN, Desa Kebun Agung, kawasan HGU perkebunan PT Astra, hingga tembus ke Kecamatan Arut Utara.

“Rute ini sangat strategis dan bisa menjadi akses utama jika ditetapkan sebagai jalan kabupaten. Rute lainnya yakni dari Pangkut yang menghubungkan akses ke 11 desa di Arut Utara," jelas Arief Asrofi.

Arief Asrofi mengatakan sebagian jalan tersebut sebelumnya sempat dibangun melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) pada masa Bupati Nurhidayah periode pertama.

“Pembangunan lewat CSR itu sifatnya sementara. Negara tidak boleh terus bergantung pada pihak ketiga untuk urusan jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Arief Asrofi.

Arief Asrofi berharap ke depan pemerintah benar-benar menunjukkan kehadiran negara secara nyata bagi masyarakat Arut Utara.

“Harapan masyarakat sederhana, negara harus hadir. Sudah saatnya ketergantungan pada kebijakan pihak ketiga diakhiri dan jalan ini dibangun sebagai tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/J)