BORNEONEWS, Jakarta – Dua tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan penasihat hukum para tersangka kepada penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengajuan permohonan RJ tersebut.
“Permohonan restorative justice sudah diterima penyidik dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang tergabung dalam klaster pertama kasus tersebut pada Januari 2026. Pemanggilan itu sekaligus disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pemanggilan tersangka klaster satu diagendakan pada Januari 2026, termasuk penyesuaian padanan pasal dalam KUHP baru,” kata Budi.
Diketahui, klaster pertama dalam perkara ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Para tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma juga telah diperiksa sebagai tersangka pada November 2025 dengan sangkaan pasal berbeda, termasuk pasal terkait manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur sambil menunggu hasil pendalaman atas permohonan restorative justice yang diajukan para tersangka.
ANTARA









