BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdapat 10 Satu Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), yang meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2016. Tidak semua instansi atau badan publik melaksanakan pemberian informasi publik dengan baik. Padahal kewajiban tersebut implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kesepuluh instansi tersebut, dinilai telah mentaati implementasi seluruh kewajiban badan publik. Anugerah keterbukaan informasi publik diberikan di Aula Jayang Tingang kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/12/2016) oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Kalteng.
10 instansi tersebut adalah Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Sosial, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMDes). Sedangkan kategori terbaik untuk instansi vertikal diberikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng.
“Berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2016 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Kalteng nomor 196/Kep/KI Kalteng/XII/2016 ada 10 SKPD dan satu instansi vertical yang menempati peringkat terbaik,” kata Ketua Panitia Pelaksana Penganugerahan KIP 2016, Wildan S Dohong.
Ia mengatakan, penilaian menggunakan metode kuesioner penilaian mandiri. Bobot penilaian dari kuesioner berdasarkan indikator kepatuhan badan publik dalam penyampaian laporan, mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan informasi publik, dan informasi pengelolaan serta pendokumentasian informasi publik.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, diwakili Asisten II Setda Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syahrin Daulay mengungkapkan, penilaian KIP Kalteng terhadap badan publik sangat penting sebagai bahan evaluasi pihaknya. Gubernur meminta seluruh badan publik untuk sungguh-sungguh dalam melakukan reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara terbuka.
“Semuanya harus menjadi nomor satu dalam hal keterbukaan informasi publik. Berikan layanan dan informasi atau pemberitaan yang akurat serta berguna bagi masyarakat,” kata Syahrin Daulay. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








