KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Depot Jakarta, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah.

Korban berusia 16 tahun, seorang pelajar asal wilayah Basarang. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial T (40), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Aksi tersebut diduga dilakukan saat korban sedang mengendarai sepeda motor, di mana pelaku menepuk pantat korban sebanyak satu kali dari arah belakang.

Merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Laporan resmi dibuat dengan disertai keterangan saksi, serta identitas kendaraan yang digunakan oleh terlapor saat kejadian berlangsung.

Tak lama setelah laporan diterima, petugas Polsek Selat berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Selat pada Kamis sore, 15 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui musyawarah yang difasilitasi aparat kepolisian, pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Jumat, 16 Januari 2026, di Kuala Kapuas.

Dalam surat tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta bersedia diproses secara hukum apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, orang tua korban juga secara resmi mengajukan surat pencabutan laporan atau pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Selat. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menempuh jalur damai.

Kasi Humas Polres Kapuas, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan tersebut, termasuk penangkapan sementara terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak cepat sesuai prosedur untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Terduga pelaku sempat kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Selat untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan mediasi dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, pelapor secara resmi mencabut laporannya,” ujar IPTU Suroto, Jumat,16 Januari 2026.

Suroto menambahkan, meski perkara diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan maupun hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila kejadian serupa terulang di kemudian hari. (SABRIANOOR/j)